PMA, atau PMDN : sebuah dilemma

Bayangkan, ada sebuah perusahaan Indonesia (PMDN = penanaman modal dalam negeri), dalam operasionalnya 1)menyuap aparat pajak, agar pajaknya bisa 'diringankan'; 2)mengabaikan sebagian hak-hak buruh, sehingga biaya bisa 'ditekan'; 3)mengabaikan aspek-aspek lingkungan hidup, ISO, RSPO, dll.

Sementara itu, ada sebuah perusahaan asing (PMA = perusahaan modal asing), 1) taat membayar pajak dan mengikuti ketentuan perundang-undangan lainnya, 2)benar-benar memenuhi hak-hak buruh sesuai UU ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama (PKB), dan 3)benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Ada komentar teman : kalau PMA keuntungannya akan 'lari' ke luar negeri; sedangkan PMDN keuntungannya tidak 'lari' keluar. Tangapan saya : "Mau PMA atau PMDN, yang pasti keuntungannya masuk ke kocek pengusaha !"

Jadi, masalahnya bukan keuntungan 'lari' ke luar ke 'dalam'; akan tetapi bagaimana kita dapat mengoptimalkan kontribusi perusahaaan bagi kemajuan negara kita.

Apakah semua ini terpulang kepada aparat negara ? Maaf beribu maaf, banyak fakta yang menunjukkan bahwa justru aparat (baca : oknum) yang menawarkan "kerja sama" kepada pengusaha, agar semua "bisa diatur", sehingga pengusaha dapat 'melengang-lenggok' dengan aman, walaupun banyak ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

Dalam hal ini kita perlu meningkatkan keterlibatan pihak dewan perwakilan rakyat, LSM, pemuda, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memantau kinerja aparat terkait, sehingga dengan semakin banyaknya investor di negara kita (PMDN atau PMA) benar-benar memberikan kontribusi yang positif bagi negara.

Atau perlu kita sewa "pemantau asing" ?

Comments

Popular posts from this blog

Sifat-sifat Tuhan ada pada semua manusia

Praktek Manipulasi di Perkebunan Kelapa Sawit

Tuhan telah memberikan lebih daripada yang kupinta